Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengertian Pensiun

Pengertian Pensiun

Gambar
Pasal 10 UU 8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian mengemukakakn bahwa pensiun ialah jaminan hari tua yang mana merupakan jaminan yang diberikan sebagai balasa jasa terhadap pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada Negara. Secara umum, pensiun berarti jaminan hari tua yang diberikan sebagai balas jasa terhadap pegawai/pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada pengusaha. Sudah merupakan kecenderungan manusiawi bahwa setiap pegawai apapun statusnya dalam hirarki organisasi perusahaan dan dimanapun ia bekerja, pasti mengharapkan hak pensiun. Karena pada dasarnya hak pensiun bukan sekedar insentif yang bersifat material semata tapi juga basic emotional needs. Hak pensiun merupakan jaminan penghasilan pada usia lanjut ketika para pekerja sudah tidak mampu bekerja lagi sebagaimana diharapkan juga merupakan pengakuan pengusaha terhadap jasa-jasa pekerja yang telah diberikan kepada perusahaan. Oleh karena itu hak pensiun memiliki daya tarik yang cukup besar bagi pa...