Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

Pengertian Klasik

Klasik adalah suatu hal yang mempunyai nilai tinggi,unggul,dan dibutuhkan pengakuan seluruh dunia maka dari itu klasik selalu disebut sebagai kuno karena dalam hal ini klasik sendiri membutuhkan waktu yang lama untuk diakui sebagai sesuatu yang klasik. klasik sendiri adalah sesuatu yang tidak pernah mati atau tenggelam, klasik selalu kekal karena muncul dari dulu dan diakui sampai turun temurun.

Pengertian Dispnea

Dispnea sering disebut sebagai sesak napas, napas pendek, breathlessness, atau shortness of breath. Dispnea adalah gejala subjektif berupa keinginan penderita untuk meningkatkan upaya mendapatkan udara pernapasan. Karena sifatnya subjektif, dispnea tidak dapat diukur (namun terdapat gradasi sesak napas). Bagaimana rasanya mengalami dispnea? Rasa dispnea buatan bisa didapat jika kita menahan napas selama kurang lebih 45-60 detik, kemudian kita menarik napas, saat itu timbul perasaan yang disebut dyspneic, yaitu kemauan untuk menambah upaya bernapas. Begitu juga setelah melakukan kegiatan latihan berat (vigorous exercise), akan timbul perasaan dyspneic atau terengah-engah. Keluhan dispnea tidak selalu disebabkan karena penyakit; sering pula terjadi pada keadaan sehat tetapi terdapat stres psikologis.

Ramalan Today

Ramalan Terbaru hari ini | Zodiak atau Bintang | Shio | Hari Kelahiran | Bulan Kelahiran | Tanggal Kelahiran | Letak Tahi Lalat | Hari Kelahiran Weton |

Pengertian Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan  hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.

Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)

Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)  Hukum syara’ menurut ulama ushul adalah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah: • Pembunuhan • Pencurian • Penipuan • Perampokan • Penganiayaan • Pemerkosaan • Korupsi