Pengertian Akutansi Pemerintahan Bachtiar Arif (2002:3)
Bachtiar
Arif dkk (2002:3) mendefinisikan akuntansi pemerintahan sebagai suatu
aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah
berdasarkan proses pencatatan, pengklaifikasian, pengikhtisaran suatu
transaksi keuangan pemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan
tersebut.
Sedangkan menurut Abdul Halim (2002:143) menyebutkan bahwa Akuntansi Pemerintahan adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.
Sedangkan menurut Abdul Halim (2002:143) menyebutkan bahwa Akuntansi Pemerintahan adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.