Pengertian Keuangan Daerah Menurut pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Definisi
Arti Pengertian Keuangan Daerah Menurut pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Adalah
Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
“Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Arti Pengertian Keuangan Daerah Menurut pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Adalah
Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
“Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.