Pengertian Olahraga Menurut UNESCO
Definisi Arti UNESCO mendefinisikan olahraga sebagai “setiap aktivitas
fisik berupa permainan yang berisikan perjuangan melawan unsur-unsur
alam, orang lain, ataupun diri sendiri”. Sedangkan Dewan Eropa
merumuskan olahraga sebagai “aktivitas spontan, bebas dan dilaksanakan
dalam waktu luang”. Definisi terakhir ini merupakan cikal bakal panji
olahraga di dunia “Sport for All” dan di Indonesia tahun 1983,
“memasyarakatkan olahraga dan mengolahragaka masyarakat” (Rusli dan
Sumardianto,2000: 6).