Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana
adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang yaitu hukum perdata,
hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah yang oleh
pembentuk undang-undang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana.(Menurut Wirjono Prodjodikoro (2003:1))