Pengertian Simpan Pinjam
pengertian simpan pinjam adalah simpanan yang dikumpulkan
bersama dan pinjamkan kepada anggota yang memerlukan pinjaman dalam
berbagai usaha dimana anggota mengajukan permohonan tertulis kepada
pengurus dengan mencantumkan jumlah uang yang diperlukan, kemudian
pengurus mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pinjaman sesuai
dengan kemampuan koperasi,pada saat itu dimana pengurus berhak
menentukan besarnya jumlah pinjaman, syarat-syarat pengembalian, dan
bentuk nilai