Pengertian Pelaku Usaha
Pasal 1 butir 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun secara bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Kalangan ekonomi (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia), menetapkan bahwa pelaku ekonomi bersama dengan pelaku usaha, terdiri dari tiga kelompok besar,yaitu:
a. Kelompok penyedia dana (investor)
b. Kelompok pembuat barang atau jasa (produsen)
c. Kelompok pengedar barang atau jasa (distributor)
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun secara bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Kalangan ekonomi (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia), menetapkan bahwa pelaku ekonomi bersama dengan pelaku usaha, terdiri dari tiga kelompok besar,yaitu:
a. Kelompok penyedia dana (investor)
b. Kelompok pembuat barang atau jasa (produsen)
c. Kelompok pengedar barang atau jasa (distributor)