Pengertian Nikah Menurut Beberapa Ahli

ABDURRAHMAN AL JUZAIRI, AL-FIQH 'ALA AL-MADZABIHIL ARBA'AH
Nikah adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada laki - laki hak memiliki penggunaan farj (alat kelamin) wanita dan seluruh tubuhnya untuk berhubungan badan
 
FATWA AL AZHAR
Nikah adalah ikatan perjanjian /al-aqd yang telah ditetapkan oleh Allah untuk menghalalkan istimta' atau hubungan badan antara lak-laki dan wanita yang bukan mahramnya
 
MADZHAB HANAFI
Nikah itu adalah akad yang berguna untuk menguasai dan bersenang-senang dengan sengaja
 
MADZHAB MALIKI
Nikah adalah akad yang semata-mata membolehkan bersenang-senang (dengan wanita)...dan seterusnya
 
MADZHAB SYAFI'I
Nikah adalah akad yang mengandung hak watha' dengan lafadz nijah atau tazwij atau kata yang semakna dengan dua kata tersebut
 

Postingan Populer