Pengertian Perusahaan Menurut Beberapa Ahli
MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan
PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan,
yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan,
dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)
MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan
produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan
jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain